Eksistensi Unit Pelaksana Tugas (UPT) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat ini masih disertai beberapa permasalahan kelembagaan seperti tumpang tindih kewenangan antar UPT, tidak sesuainya UPT dengan direktorat teknis, hingga ketidaksesuaian organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penelitian ini berfokus menjawab rumusan masalah berikut: (1) Bagaimana pengaturan mengenai unit pelaksana tugas di bidang pelayaran? (2) Bagaimana evaluasi dan rekomendasi atas pengaturan kelembagaan unit pelaksana tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia? Hasil dari penelitian ini penting untuk menjadi rekomendasi dalam penataan dan penguatan kelembagaan di bidang pelayaran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya konstruksi pengaturan di bidang pelayaran yang memberikan mandat pembentukan UPT serta penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang pelayaran. Dengan demikian, rekomendasi kelembagaan yang diberikan adalah perlu adanya pembentukan UPT sesuai mandat pengaturan di bidang pelayaran.