Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam

Kontribusi Para Fuqaha’ Periode Taqlid Fathur Rohman
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v4i1.700

Abstract

Artikel ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih mendalam terkait seberapa jauh para Fuqaha’ berkontribusi dalam perkembangan hukum Islam pada saat masa taklid dan jumud, yang diyakini terjadi pada periode Abbasiyah, lebih tepatnya pada awal abad ke empat hijriah sampai akhir abad ke delapan hijriah. Pada periode ini, ulama cenderung mengalami kelesuan gairah intelektualnya karena disebabkan adanya sikap merasa cukup hanya dengan mengikuti pendapat para ulama mujtahid  yang sudah mapan.  Keadaan tersebut berimbas pada munculnya kecenderungan baru di kalangan umat Islam, yaitu mempertahankan kebenaran mazhab yang diyakininya, dengan mengabaikan mazhab lain, sehingga tidak lah berlebihan dapat dikatakan bahwa pada periode ini terjadi pergeseran orientasi dari al-Qur’an dan hadis ke pendapat para imam mazhab.  Sikap taklid tersebut mengurat akar di kalangan umat Islam dan para pakar Fiqh,  sehingga, bisa dikatakan bahwa ajaran Islam seolah-seolah menjadi tersandera oleh jerat-jerat kerangka mazhab Fiqh, hingga berakhir pada kemandekan berfikir.
MAQASID AL-SYARI‘AH DALAM PERSPEKTIF AL-SYATIBI Fathur Rohman
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 4, No 2 (2017)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (742.46 KB) | DOI: 10.34001/istidal.v4i2.833

Abstract

Imam al-Shatibi adalah seorang ahli usul fiqih yang berhasil menggabungkan ide-ide maqasid-nya dengan teori usul fiqih lama. Dalam al-Muwafaqat, ia telah melakukan perubahan terhadap sistem perumusan hukum islam yang selama ini dinilai statis dan mati. Adapun teorinya yang berkaitan dengan maqasid, al-Shatibi membagi maqasid itu sendiri menjadi dua, yakni : maksud shari’ dan maksud mukallaf. Inti dari pembahasan yang panjang lebar dalam bab kedua kitabnya al-Muwafaqat tersebut adalah bahwa tujuan allah menetapkan shari’at di muka bumi ini tidak lain hanyalah untuk mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik dunia maupun akhirat. Untuk itu, maka manusia harus melaksankan shari’at itu demi mendapatkan kesejahteraan di dunia dan mencapai kebahagiaan di akhirat.