Penelitian ini menganalisis implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Indonesia dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis yuridis normatif, penelitian ini mengkaji kesesuaian program BLT dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, termasuk keadilan sosial (al-'adalah), kemaslahatan (maslahah), dan tanggung jawab negara dalam pengentasan kemiskinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis yuridis normatif belum cukup eksplisit. Sumber data diperoleh dari literatur keislaman klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi lembaga syariah. Analisis dilakukan melalui penafsiran normatif dan deduktif, dengan menitikberatkan pada keselarasan antara prinsip maqāṣid al-sharī‘ah dan kebijakan sosial negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa program BLT pada dasarnya sejalan dengan prinsip-prinsip inti ekonomi Islam karena menyediakan sumber daya penting bagi populasi rentan, mendemonstrasikan konsep takaful ijtima'i (solidaritas sosial). Namun, terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan, terutama dalam mekanisme distribusi, penargetan penerima manfaat, dan masalah keberlanjutan. Studi ini berkontribusi pada diskursus tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam sistem kesejahteraan modern dan menawarkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan program BLT melalui integrasi kerangka ekonomi syariah dengan strategi pengurangan kemiskinan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun program BLT secara umum kompatibel dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, reformasi yang mengintegrasikan mekanisme keuangan Islam akan meningkatkan efektivitas dan keselarasannya dengan hukum ekonomi syariah.