Penggunaan pelarut organik seperti heksana dalam proses ekstraksi minyak biji bunga matahari dapat meninggalkan residu yang berpotensi membahayakan kesehatan jika melebihi batas maksimal residu yang ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kadar residu pelarut heksana dalam minyak biji bunga matahari yang beredar di e-commerce dengan teknik Mikroekstraksi Fase Padat menggunakan Kromatografi Gas – Detektor Ionisasi Nyala. Validasi metode diuji dengan parameter linearitas, akurasi, keberulangan, batas deteksi (LOD), dan batas kuantifikasi (LOQ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode SPME-GC-FID memiliki linearitas yang baik dengan nilai R2 sebesar 0,99, LOD sebesar 0,01 ppm, LOQ sebesar 0,03 ppm, %recovery 100,81%, dan nilai RSD sebesar 0,58%. Analisis sampel menunjukkan bahwa kadar residu heksana pada minyak biji bunga matahari diperoleh sebesar 3,31 mg/kg pada sampel A, 0,49 mg/kg pada sampel B, dan 2,60 mg/kg pada sampel C. Hal tersebut menunjukkan bahwa kadar residu pelarut pada ketiga sampel melebihi batas maksimal residu yang ditetapkan oleh BPOM yaitu 0,1 mg/kg.