Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional merupakan bagian integral dari sistem jaminan sosial di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004. UU ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun UU ini telah mengamanatkan pembiayaan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam implementasinya terdapat berbagai tantangan, baik dari segi manajerial, hukum, maupun keuangan. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau lebih dalam tentang sistem pembiayaan kesehatan nasional dalam perspektif hukum dan regulasi yang ada, serta menilai efektivitas penerapan UU SJSN dalam menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.