Penelitian ini mengkaji kaidah-kaidah yang berkaitan dengan nafkah dalam hukum Islam dan implementasinya dalam konteks kehidupan keluarga Muslim kontemporer. Transformasi sosial ekonomi modern telah menghadirkan kompleksitas baru yang menuntut pemahaman mendalam terhadap konsep nafkah sebagai manifestasi keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam ajaran Islam. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap literatur fiqh klasik dan kontemporer, serta data empiris dari praktik peradilan agama di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah dalam perspektif syariah memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pemenuhan kebutuhan material, meliputi aspek spiritual, sosial, dan psikologis. Konsep kecukupan (kifayah) sebagai standar minimal nafkah mendemonstrasikan fleksibilitas hukum Islam dalam mengakomodasi perbedaan kondisi sosial ekonomi. Pendekatan maqashid syariah terbukti efektif sebagai kerangka metodologis dalam merespons tantangan implementasi kaidah nafkah di era modern. Integrasi pendekatan interdisipliner antara kajian fiqh, sosiologi keluarga, ekonomi Islam, dan psikologi memberikan perspektif holistik dalam memahami fenomena nafkah kontemporer. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan regulasi adaptif, penguatan institusionalisasi peradilan agama, dan peningkatan literasi hukum Islam masyarakat sebagai strategi optimalisasi implementasi kaidah nafkah yang berkeadilan dan berkelanjutan