Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

STUDY PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MK NOMOR62/PUU- XXII/2024 PENERAPAN AMBANG BATAS PRESIDENSIL(PRESIDENTIAL THRESHOLD) SEBAGAI KEBIJAKANHUKUMTERBUKA DALAM PEMILIHAN UMUMDI INDONESIA Lana, Lutfi Nur; Ngazis, Muhammad
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 4, No 2 (2025): JUNI 2025
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan Presidential Threshold (PT) 20% terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Analisis diawali dengan menelusuri akar filosofis negara hukum dari zaman Yunani kuno, yang menekankan supremasi hukum sebagai fondasi masyarakat adil. Di Indonesia, cita-cita negara hukum tersebut termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan segala kebijakan negara berlandaskan konstitusi. Namun, ketentuan PT 20% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meskipun awalnya dirancang untuk stabilitas, telah memicu perdebatan sengit karena dianggap menghambat demokrasi, membatasi pilihan publik, dan menciptakan oligarki partai. Keputusan MK pada 2 Januari 2025 yang menyatakan PT tidak memiliki kekuatan hukum mengikat menandai babak baru, berpotensi membuka ruang kompetisi yang lebih luas dan mengembalikan semangat kedaulatan rakyat serta supremasi hukum yang sesungguhnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, berfokus pada studi pustaka dan analisis bahan hukum sekunder. Penelitian ini secara khusus menganalisis Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan Presidential Threshold. Sumber data primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UU No. 7 Tahun 2017, dan Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024. Data tersebut didukung oleh bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang, karya ilmiah hukum, dan buku relevan, serta bahan tersier seperti kamus dan ensiklopedia, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 selaras dengan prinsip supremasi hukum dan tujuan demokrasi, memperkuat keadilan prosedural, dan meningkatkan kedaulatan rakyat dengan membuka ruang kompetisi yang lebih inklusif. Putusan ini juga menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi yang berani mengambil keputusan counter-majoritarian. Namun, implementasinya menghadapi tantangan signifikan, termasuk potensi ketidakpastian hukum dan fragmentasi politik jika revisi UU Pemilu tidak segera dilakukan atau tidak komprehensif. Perubahan drastis dalam dinamika politik memerlukan adaptasi dari semua partai, dan potensi ledakan jumlah calon bisa menyulitkan pemilih. Keberhasilan putusan ini dalam mewujudkan demokrasi yang lebih adil dan transparan sangat bergantung pada kemampuan DPR dan Pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang stabil, adil, dan transparan, serta komitmen semua pihak untuk menghormati dan beradaptasi dengan prinsip supremasi hukum.Kata Kunci: Presidential Threshold, Supremasi Hukum, Demokrasi.