Annisa Hayya Nadhrah2
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

Perlindungan Serta Penerapan Hak Paten Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Hutasoit, Rona; Annisa Hayya Nadhrah2
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i2.54529

Abstract

Hak paten adalah merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sebagai salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten memeliki kedudukan yang sangat penting bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan dalam Hukum Indonesia. Sebuah kasus menunjukkan UU Paten 2016 dan Permenkumham No. 15 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan kewajiban pemegang paten untuk membuat produk dan membuat proses di Indonesia masih mengandung sejumlah persoalan. Paten di Indonesia membutuhkan perlindungan hukumt erhadap invensi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif , yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian yang dilakukan oleh penulis mempunyai sifat deskriptif. Penulis menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian dianalisa secara kualitatif agar didapat kejelasan masalah yang akan diteliti. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap paten, diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten (selanjutnya ditulis UU Paten 2001). Melalui UU Paten 2001 banyak sekali penyempurnaan, penambahan dan penghapusan terhadap Undang-undang Paten yang dahulu yaitu Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten. Adapun tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap pemegang paten serta hak kepada pemilik paten untuk mengajukan pengaduan dan atau gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran paten.