Kekerasan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi merupakan fenomena yang memerlukan analisis mendalam melalui perspektif teori hukum feminis. Penelitian ini bertujuan menganalisis akar penyebab kekerasan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi, mengevaluasi efektivitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS), serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kasus-kasus belum terungkap sepenuhnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan, khususnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif hukum feminis efektif mengidentifikasi ketidaksetaraan gender dan struktur patriarki sebagai akar penyebab kekerasan seksual di perguruan tinggi. Satgas PPKS menghadapi kendala struktural berupa keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, sehingga efektivitasnya belum optimal. Kasus-kasus yang belum terungkap disebabkan oleh ketakutan korban akan stigma, ketidakpercayaan terhadap sistem pelaporan, dan upaya menjaga reputasi institusi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan implementasi teori hukum feminis dalam kebijakan anti kekerasan seksual, peningkatan kapasitas Satgas PPKS, dan pembentukan budaya kampus yang mendukung korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.