Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap petani pemilik tanah dalam menghadapi tekanan dari investor di Indonesia. Meskipun negara telah mengatur perlindungan hak petani melalui berbagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaan perlindungannya sering terhambat oleh berbagai kendala, baik dari segi regulasi maupun implementasi di lapangan. Beberapa kendala utama yang dihadapi petani antara lain kurangnya pemahaman hukum, ketidakjelasan regulasi, pengawasan yang lemah, serta ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap investor. Penelitian ini mengkaji berbagai studi kasus yang menggambarkan bagaimana ketimpangan kekuatan antara petani dan investor menyebabkan petani sering kali terjebak dalam perjanjian yang merugikan mereka. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum dengan memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi hukum petani, dan memberikan akses keadilan yang lebih mudah.