Penelitian ini membahas tanggung jawab negara dalam penggunaan Private Military Contractors (PMC) dalam konflik bersenjata, khususnya terhadap negara-negara yang menolak keterlibatan PMC. Meningkatnya penggunaan PMC oleh negara-negara besar menimbulkan persoalan hukum dan etika, terutama karena kecenderungan mereka melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian hukum normatif ini menganalisis peraturan dan doktrin hukum yang berlaku melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa hukum internasional belum memiliki mekanisme yang mengikat dan dapat ditegakkan untuk menuntut personil PMC secara efektif, sehingga keadilan atas kejahatan perang sulit diwujudkan. Selain itu, Montreux Document yang mengatur aktivitas PMC bersifat tidak mengikat, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kemauan politik masing-masing negara.