Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menelaah ulang konsep talak tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai solusi sosial yang bersifat darurat. Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana hukum asal talak dalam Islam menurut kaidah fikih, apa saja syarat sahnya talak dari sisi pelaku dan bagaimana bentuk pengucapan talak memengaruhi implikasi hukumnya. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan menelaah literatur primer dan sekunder, seperti kitab fikih, jurnal akademik, dan dokumen keislaman lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal talak adalah terlarang dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat (kaidah pertama), talak hanya sah jika dijatuhkan oleh suami yang baligh dan berakal (kaidah kedua), bentuk dan lafaz talak menentukan efek hukumnya sesuai ketentuan syariat (kaidah ketiga). Dengan menganalisis ketiga kaidah ini, penelitian ini menyimpulkan bahwa syariat Islam menetapkan batas dan syarat ketat terhadap praktik talak untuk menjaga maqāṣid al-syarīʿah, khususnya perlindungan terhadap keluarga dan keadilan dalam relasi pernikahan.