Penyelenggaraan penataan ruang merupakan suatu pendekatan yang tepat dalam mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna. Diharapkan dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang, kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai landasan konstitusional UUD NRI 1945. Pada hakekatnya permasalahan- permasalahan pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Hal ini terjadi di kawasan pertahanan halim Perdana Kusuma yang merupakan wilayah pertahanan udara sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Adanya pembangunan infrastruktur kereta api cepat Jakarta-Bandung di kawasan halim Perdana Kusuma menjadi permasalahan serius yang perlu di teliti karena dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 terjadi pergeseran kebijakan hukum penataan ruang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya pergeseran hukum penataan ruang tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang, tidak mengakomondir unsur-unsur kepastian hukum, jauh dari tujuan filosofis yang memberikan perlindungan khususnya keamanan, secara norma hukum bertentangan dengan norma diatasnya, dan menimbulkan dampak yuridis, sosiologis, dampak lingkungan, dan dampak terhadap wilayah pertahanan. Upaya yang ditempuh adalah dengan rekostruksi kebijakan hukum penataan ruang agar sesuai dengan tujuan dan norma hukum penataan ruang