Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Kajian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt./2023/Pn Jkt.Utr Tentang Pelaksanaan Perawinan Beda Agama Pasca Pemberlakuan Sema Nomor 2 Tahun 2023 Suryono Suryono; Ani Yumarni; Rizal Syamsul Ma’arif
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 09 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i09.1144

Abstract

Pada umumnya, setiap orang ingin menikah dengan pasangan yang seagama agar mereka dapat membangun dan mendidik keluarga dengan agama yang sama. Namun, faktanya, perkawinan antara agama berbeda sering terjadi di masyarkat karena interaksi dan pergaulan antar manusia yang tidak terbatas, terutama karena Indonesia adalah negara yang majemuk yang memiliki banyak penganut agama. Dalam Pasal 28B Ayat (1) dari Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini dapat berarti bahwa perkawinan yang sah harus dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang sama bukan berlainan. Namun, beberapa hakim di pengadilan negeri mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Dalam Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XII/2014, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak perkawinan beda agama, dan Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk bagi hakim dalam mengadili kasus permohonan pencatatan perkawinan antar orang yang berbeda agama.
Kajian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt./2023/Pn Jkt.Utr Tentang Pelaksanaan Perawinan Beda Agama Pasca Pemberlakuan Sema Nomor 2 Tahun 2023 Suryono, Suryono; Yumarni, Ani; Syamsul Ma’arif, Rizal
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 09 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i09.1144

Abstract

Pada umumnya, setiap orang ingin menikah dengan pasangan yang seagama agar mereka dapat membangun dan mendidik keluarga dengan agama yang sama. Namun, faktanya, perkawinan antara agama berbeda sering terjadi di masyarkat karena interaksi dan pergaulan antar manusia yang tidak terbatas, terutama karena Indonesia adalah negara yang majemuk yang memiliki banyak penganut agama. Dalam Pasal 28B Ayat (1) dari Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini dapat berarti bahwa perkawinan yang sah harus dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang sama bukan berlainan. Namun, beberapa hakim di pengadilan negeri mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Dalam Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XII/2014, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak perkawinan beda agama, dan Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk bagi hakim dalam mengadili kasus permohonan pencatatan perkawinan antar orang yang berbeda agama.
Co-Authors Abd Syukur Abd. Hasyim, Inayatullah Ade Rahmat Ade Rahmat, Ade Adelia, Deby Agustina Multi Purnomo Alani, Michael Febrian Aminulloh, Muhammad Amir Hamzah Ani Nuraeni Anisa Ilyanawati, R. Yuniar Anna Sardiana, Anna Arrafi, Adham Azzulyo Awaliya, Devi Cahaya, Krisia Wira Chatarina Umbul Wahyuni Dadang Suprijatna Damayanti, Febri Darmayanti, Andini Dea Pitri Maelani Devi Aprianti Devi, Sylvia Haura Carolina Devyra Pravitasari Dwi Agustini, Dwi Edy Santoso Endeh Suhartini Fadhilah, Zihan Nonin Fajriatunnisa Fauziah, Nazwa Siti Fawwaz, Adnan FH, Yulianto Nugroho Firdaus, Raiza Aldhie Gemala Dewi Gunadi, Taufiq Haliza, Nurulisa Haqqi, Abdurrahman Raden Aji Haris, Aidil Fitri Hasibuan, M Rahadian Hasym, Inayatullah Abd. Hidayat Rumatiga Husain, Saddam Husein Alatas Ilyanawati, R. Yuniar Anisa Ilyanawati, R.Yuniar Anisa Inayatullah Abd. Hasym Indhira, Maya Innayatullah Abd. Hasyim Jaih Mubarok Kelutur, Suparlan Khairiyyah, Fitriani Hasna Kurniawan, Andhy Larashati, Ligar Latifah, Futri Imelda Lukmanul Hakin, Aal Maha Arjiana, I Wayan MAHARANI, AISYAH Mardiansyah, Rifal Arya Maulana Maulidin, Muhamad Ardi Ma’arif, Rizal Syamsul Monaya, Nova Muchlis, Adnin Muhammad Aminullah, Muhammad Muhammad Faisal Muharrom, Muhammad Zihad MULYADI MULYADI MULYADI Mulyadi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Munir, Ramadhana Adrieansyah Mursid, Sri Rizka Novi Anggraeni Nazhifah, Naurah Afra Nova Shintia Maulani Nurwahidi, Raihan Nurwansa, Muhammad Yusuf Raika Nurwati Nurwati Octaviana, Hanna Omon Remen Paren , Maya Azzahra Pertiwi, Wanda Fasha Pradygta, Rasellino Prambudi, Faldo Pratama, Mouza Septi Pravitasari, Devyra Qolyubi, Asep Thobibuddin R. Yuniar Anisa Ilyanawati Raden Djuniarsono Raden Imamul Umam Al-Mutaqin Rahayu Nuraeni Rahayu, May Riski Anita Rangkuti, Saddam Husein Remen, Omon Rizal Syamsul Ma’arif Roestamy, Martin Rohmadi, Agung Rumatiga, Hidayat Saddam Husein Saddam Husein Saddam Husein, Saddam Saepudin Sanjaya, Rian Sariyanto, M. Juli Sesniati, Avivah Sihotang, Nur Avoy Sihotang, Sudiman Siti Alida, Riska SITI MARYAM SITI MARYAM Siti Nuraidah Siti Sulastri Siti Sulastri Sonhaji, Anas Sopian, Muhammad Subakti, Firas Risyad Suhendar, Romal Suryani, Danu Suryono Suryono Suryono Suryono SUSANTI Syabanti, Siti Syafitri, Meli Syah, Aditia Thaariq Syamsul Ma’arif, Rizal Tianto, Aditya Dellis Tri Zulfianti, Sintia Umam, Fathul Umam Utomo Baruno, Wira Prio Utomo Baruno Wahyu Eko Saputro, Wahyu Eko Wirdyaningsih Wirdyaningsih Yoelianto