Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses collaborative governance dalam penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Lubuak Simpunai, Kabupaten Sijunjung, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat efektivitasnya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan kerangka Collaborative Governance Regime (CGR) dari Emerson et al. (2012). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak kepolisian, dinas lingkungan, pemerintah nagari, LSM lingkungan, dan masyarakat terdampak. Hasil menunjukkan bahwa kolaborasi masih bersifat informal dan belum terstruktur, ditandai dengan lemahnya koordinasi, rendahnya partisipasi, dan kurangnya kepercayaan antaraktor. Hambatan kelembagaan meliputi ketidakjelasan kewenangan, ketimpangan sumber daya, dan tidak adanya rencana aksi bersama. Selain itu, konflik kepentingan dan ketiadaan kepemimpinan kolaboratif turut melemahkan efektivitas penegakan. Meskipun terdapat upaya individu dari beberapa aktor, strategi bersama belum terbentuk. Penelitian ini menyarankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, kejelasan peran, peningkatan keterlibatan masyarakat, serta pembentukan wadah kolaboratif formal dalam penanganan PETI.