Dalam sistem self-assessment Indonesia, pelaporan pajak merupakan kewajiban penting. Wajib pajak bertanggung jawab untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri. Salah satu jenis pelaporan ini adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan formulir 1770S melalui sistem elektronik e-Filing yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah pelaporan, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan akurasi. Namun, KPP Pratama Medan Polonia masih menghadapi beberapa masalah saat menggunakan e-Filing. Yang paling penting adalah Wajib Pajak tidak memahami prosedur pelaporan elektronik. Masih ada masalah pengisian data dan dokumen serta keterbatasan sosialisasi yang menjangkau semua orang, terutama mereka yang baru mengenal teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi edukasi yang lebih efektif guna meningkatkan literasi perpajakan digital dan kepatuhan pajak secara menyeluruh.