Saat ini, Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara yang memiliki tingkat polusi udara tertinggi. Dalam dunia internasional, Indonesia terutama Kota Jakarta konstan berada pada tingkat pertama lingkup Asia Tenggara sebagai negara penghasil polusi udara tertinggi. Tingginya polusi udara tersebut sejatinya membawa dampak buruk terhadap lingkungan hidup Indonesia. Bahkan, berpotensi besar dalam melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, diperlukan suatu inovasi dalam penyelenggaraan pengangkutan yang memperhatikan kelestarian lingkungan hijau (greentech) salah satunya dalam kendaraan listrik (electric vehicle). Sayangnya, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia masih sangat minim dan secara hukum masih tersebar dalam berbagai peraturan yang ada. Hal ini bertolak belakang dengan negara-negara maju lainnya yakni, Singapura yang telah mampu menjadikan electric vehicle sebagai salah satu sarana transportasi yang banyak digunakan dalam rangka mengurangi emisi kendaraan bermotor. Pengangkutan tersebut didasarkan pada konsep teknologi hijau sebagai upaya untuk mengurangi sumber pencemaran udara. Untuk itu, penelitian ini berfokus mengkaji lebih dalam terkait legalitas hukum electric vehicle di Indonesia apakah telah berdasarkan dengan konsep teknologi hijau dalam rangka mengurangi emisi kendaraan bermotor. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian normatif serta pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan sumber data dan jenis bahan hukum primer serta sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah berbasis green technology hanya saja pelaksanaanya belum dilaksanakan secara maksimal.