Tujuan studi ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta di era digital. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan suatu perundang-undangan. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta terhadap pemegang hak cipta di era digital dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum terlihat secara nyata dalam penegakkan hukumnya. Namun, secara teori Undang-Undang ini dapat memberikan sebuah gambaran terkait perlindungan Pemegang Hak Cipta atas karya yang diciptakan. Dalam hal ini, hak eksklusif dari Pencipta dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral mencakup hak untuk tetap dicantumkan namanya sebagai pencipta dan menjaga integritas karya dari segala bentuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan reputasi pencipta. Sementara itu, Hak Ekonomi memberikan wewenang kepada pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya, seperti melalui royalti, lisensi, atau bentuk komersialisasi lainnya.