Praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak merupakan ancaman serius bagi ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap destructive fishing di wilayah Cantigi, Kabupaten Indramayu, dengan perspektif keadilan lingkungan. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji regulasi perikanan, wawancara dengan aparat penegak hukum, serta dampak sosial-ekologi akibat praktik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Ditpolairud Polda Jawa Barat telah menjalankan prosedur hukum sesuai KUHAP, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan teknologi pemantauan, minimnya patroli terpadu, serta lemahnya koordinasi lintas instansi. Dari sisi sosial, faktor ekonomi menjadi pendorong utama nelayan untuk tetap menggunakan bahan peledak, meskipun mereka menyadari risiko hukum dan kerusakan ekologi yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, pendekatan represif semata tidak cukup untuk menangani permasalahan ini. Diperlukan strategi multidimensional yang mencakup penguatan pengawasan berbasis teknologi, edukasi hukum, serta program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan agar mereka beralih ke metode perikanan yang lebih berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan integrasi antara penegakan hukum yang tegas, penguatan patroli berbasis komunitas, serta rehabilitasi ekosistem laut sebagai langkah strategis untuk menciptakan keadilan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan.