Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya permohonan dispensasi nikah di Indonesia setelah revisi Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Tujuan penelitian ini adalah meninjau aspek yuridis dari permohonan dispensasi nikah melalui studi kasus Putusan Pengadilan Agama Purwodadi No. 133/Pdt.P/2025/PA.Pwd. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah telah mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, dengan menitikberatkan pada prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun permohonan dikabulkan, hakim tetap mensyaratkan adanya pendampingan dari keluarga dan lembaga terkait guna memastikan perlindungan hak-hak anak pasca pernikahan.Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Dispensasi Nikah, Perlindungan Anak.