Penelitian ini mengkaji tentang Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Blitar, Tujuan Penelitian ini adalah untuk Menganalisis Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Blitar sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017, untuk menganalisis Kendala yang terjadi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar Tahun 2024, Metode Penelitian ini Menggunakan metode empiris, hasil penelitian menjelaskan tentang Peran sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Blitar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sangat efektif dan berperan dalam penanganan pelanggarannya dibanding dengan pemilu tahun 2019. Kendala yang terjadi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) faktor yakni faktor regulasi dan faktor kelembagaan.