Partai politik memiliki peran krusial dalam mewujudkan sistem politik demokratis sebagai lembaga perwakilan rakyat, partai politik tidak hanya menjadi penentu arah kebijakan publik, tetapi juga cermin dari esensi demokrasi itu sendiri. Meskipun partai politik secara konseptual mewakili pluralitas opini dan aspirasi masyarakat, namun pada kenyataannya, tidak jarang partai politik menghadapi tantangan dalam mewujudkan demokrasi di dalam struktur dan kelembagaannya sendiri. Fenomena ini menjadi semakin kritis di tengah dinamika politik dan sosial kontemporer. Kendala-kendala seperti ketidaktransparan dalam pemilihan kepemimpinan partai, minimnya partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan, dan kurangnya akuntabilitas dalam manajemen internal, seringkali menciptakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap partai politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat problematika dari kondisi rekrutmen dan ketidakdemokratisan parpol dalam membatasi masa jabatan ketua umumnya, terdapat perbedaan dengan negara lain dalam pembatasan ketua umum partai politik, serta terdapatnya upaya hukum dalam rangka mewujudkan demokratisasi partai politik.