Satpam berperan penting dalam membantu fungsi Polri, pimpinan intansi/organisasi/perusahaan dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya seperti di lingkungan Intansi/Lembaga Pemerintah, Perusahaan, Perumahan, Rumah Sakit, Hotel, Bank, Sekolah, Perguruan Tinggi, Pelabuhan, Bandara, Pertambangan, Minyak dan Gas, Perkebunan, BUMN, Pabrik, Gudang, Pasar, Kawasan Industri dan tempat lainnya. Pentingnya peran profesi Satpam belum berbanding lurus dengan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi profesi Satpam, kenyataan bahwa para pekerja Satpam memiliki banyak persoalan yang membuat mereka menjadi profesi rentan secara hukum dan kesejahteraan. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kedudukan profesi satpam dalam perundang-undangan serta mendeskripsikan akan urgensi lahirnya UU khusus profesi satpam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya 28 Regulasi yang mengatur tentang Satpam atau yang berkaitan dengan profesi Satpam ini, banyaknya regulasi tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat / multi tafsir antara para pihak yang berkepentingan terhadap profesi Satpam ini. Urgensi akan lahirnya UU khusus profesi satpam juga terlihat pada belum adanya aturan yang spesifik yang mengatur tentang dasar hukum profesi, jaminan keberlangsungan kerja, hubungan/kontrak kerja, sistem pengupahan sektoral Satpam dan regulai yang Struktur Skala Upah (SUSU) Satpam. Pasal 24 Perpol Nomor 04 Tahun 2020 mengatur tentang golongan dan kepangkatan Satpam yang sampai dengan saat ini masih belum berjalan. Batas usia pensiun Satpam yang diatur dalam Pasal 31 Perpol No.04 Tahun 2020 mencpai maksimal usia 70 tahun dimana hal ini berbeda dengan apa yang diatur di dalam PP No.45 Tahun 2015 bahwa maksimal usia pensiun karyawan swasta adalah 56 tahun sampai dengan maksimal 65 Tahun, hal ini menunjukan bahwa adanya perbedaan antara regulasi yang dibuat oleh Polri dan Kemenaker, perselisihan hubungan industrial Satpam juga sampai dengan saat ini masih diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Disnaker dan Pengadilan PHI belum adanya Dewan Kode Etik Profesi Satpam.