Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan di seluruh dunia, tetapi juga menyebabkan krisis ekonomi dan sosial yang parah. Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah Indonesia mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) dalam skala besar.Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, mengundang perhatian nasional dan internasional. Kasus ini mempertimbangkan perlunya penerapan norma hukuman internasional dalam menangani korupsi di Indonesia. Penelitian ini menganalisis kasus Juliari Batubara dalam konteks hukum pidana internasional dan prinsip-prinsip anti-korupsi global. Pembahasan mencakup aspek hukum pidana internasional, seperti yurisdiksi universal dan kejahatan luar biasa, serta kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, penelitian ini menggali upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berdasarkan standar dan praktik internasional seperti dalam hasil konvensi PBB anti korupsi 2003 yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta tantangan dalam penerapannya dengan menggunakan pendekatan normatif dan studi kasus, makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menerapkan norma-norma dalam UNCAC yang tentunya diperlukan dalam menangani masalah korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan menjunjung tinggi prinsip integritas di Indonesia.