Pemakaian klausula baku pada perjanjian elektronik dalam transaksi yang dilakukan di e-commerce telah menjadi hal yang biasa dalam transaksi jual beli di e-commerce dimana perjanjian elektronik tersebut dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha, hal ini tentunya dapat merugikan pembeli sebagai konsumen apabila terdapat ketidaksesuaian pada barang yang dibeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum penggunaan klausula baku perjanjian elektronik dalam transaksi di e-commerce. Dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan klausula baku yang diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini, dalam transaksi di e-commerce diharapkan pelaku usaha dapat menerapkan aturan yang berlaku untuk melindungi hak dan kewajiban baik untuk penjual maupun pembeli sebagai konsumen pada transaksi secara elektronik atau e-commerce agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat klausula baku.