Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran dan efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber pendapatan daerah di Indonesia serta dampaknya terhadap pembangunan lokal dan kesejahteraan masyarakat. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang ada di Indonesia. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan tersebut. PBB biasanya dikenakan setiap tahun dan wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan. Kebijakan terkait PBB diatur oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan berbagai ketentuan mengenai tarif, objek pajak, dan prosedur pembayaran. Implementasi PBB bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, mendorong pemanfaatan tanah dan bangunan secara optimal, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.