Aborsi adalah tindakan menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan atau menghancurkan janin dalam kandungan. Terdapat dua jenis aborsi yaitu abortus spontan dan abortus provocatus. Aborsi yang legal hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai sertifikasi, selain itu orang yang melakukan praktek aborsi ilegal akan dikenakan sanksi pidana dan bahkan ijin praktiknya dapat dicabut. Undang – undang yang mengatur tentang aborsi tidak hanya ada pada Hukum Kesehatan melainkan juga diatur didalah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum dan bentuk pertanggungjawaban tenaga medis yang melakukan malpraktik aborsi illegal. Metode yang dilakukan untuk menulis penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif.