Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA MALPRAKTIK MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN Ni Kadek Dwina Cipta Dewi; Anak Agung Angga Primantari
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/am9hgf23

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai praktik medis dan perjanjian yang terjadi dalam lingkup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta menganalisis pertanggungjawaban perdata atas malpraktik medis berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan internal yang berfokus pada norma-norma hukum sebagai objek utama kajian. Hasil studi menunjukkan bahwa malpraktik medis merupakan bentuk praktik kedokteran yang buruk, yakni ketika tenaga medis melakukan tindakan yang menyimpang dari standar pelayanan kedokteran. Malpraktik dapat berupa kelalaian atau kesalahan dalam penggunaan keterampilan dan ilmu kedokteran untuk mengobati pasien. Pertanggungjawaban perdata timbul apabila terdapat wanprestasi dalam perjanjian terapeutik atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pasien. Dalam hal ini, pasien memiliki beban pembuktian terhadap adanya kesalahan dokter dalam memberikan pelayanan medis sesuai dengan prinsip hukum perdata yang berlaku. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas oleh tenaga medis agar terhindar dari risiko tuntutan hukum. Pemerintah diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa medis agar perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis dapat terlaksana secara seimbang. Dengan demikian, regulasi dalam Undang-Undang Kesehatan dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam mewujudkan praktik medis yang aman, etis, dan bertanggung jawab.