Tunjangan kinerja dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kedisiplinan karyawan di dalam kehadiran anggota BID TIK Polda Bali. Kinerja yang baik mencerminkan hasil pekerjaan yang optimal, sesuai dengan standar organisasi, dan secara keseluruhan mendukung tercapainya tujuan organisasi tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan pemotongan tunjangan kinerja berdasar tingkat kehadiran jumlah kerja di BID TIK Polda Bali. Penelitian berupa observasi deskriptif dengan mengamati kehadiran dan tunjangan 65 anggota. Terdapat 65 anggota dengan persentase 78% dengan kehadiran penuh dan 22% tidak hadir satu hari per bulan Juni-Juli 2023. Tingkat kehadiran mempengaruhi tunjangan kinerja dengan kategori kelas jabatan sebagai berikut kelas 13 (Rp8,562,000); kelas 11 (Rp5,183,000); kelas 10 (Rp4,551,000); kelas 9 (Rp3,781,000); kelas 8 (Rp3,319,000); kelas 7 (Rp2,928,000) dan kelas 5 (Rp2,493,000). Berdasarkan kehadiran dan kelas jabatan terdapat 14 anggota mengalami pemotongan. Pemotongan izin dengan dikalikan 1% tunjangan. Dengan rincian 1 anggota kelas jabatan 7,9 dan 10, serta 11 anggota kelas jabatan 5. Total pengurangan sebesar Rp386.830 per Juni-Juli 2023. Saran berupa apel berkala dengan komunikasi kebijakan; penjelasan insentif dan konsekuensi; motivasi penguatan positif; edukasi pentingnya kehadiran; identifikasi hambatan kehadiran, penyuluhan kesehatan dan kesejahteraan.