Penelitian berjudul Evaluasi Pengelolaan Aset Desa di Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui pengelolaan Aset Desa di Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo sudah dilaksanakan sesuai dengan pengelolaan aset desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dengan membagikan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan evaluasi pengelolaan aset desa diperoleh bahwa pengelolaan aset desa di Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo yang meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, serta pengendalian dan pengawasan secara rata-rata telah dilaksanakan dengan sangat baik. Namun demikian walaupun secara rata-rata telah dilakukan dengan baik, masih ada beberapa indikator yang perlu untuk diperbaiki serta ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya, seperti pada indikator pemanfaatan aset desa yang hanya memperoleh skor baik (80,53%) dan indikator penilaian (82,10%). Hasil penelitian ini berimplikasi pada teori agensi dimana pemerintah dalam pengelolaan aset desa harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya dimulai dari perencanaan sampai dengan pengendalian dan pengawasan.