Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perdagangan ditinjau dari perspektif hukum bisnis syariah. Tipe dalam penelitian ini dalam memecahkan suatu permasalahan yang terjadi dengan menggunakan metode normatif-empiris. Penelitian ini bersumber menggunakan 3 bahan hukum utama yakni bahan hukum primer yang terdiri dari aturan perundang undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa jurnal Metode Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini di analisis secara kualitatatif dengan berpedoman pada tataran yuridis sebagai hukum positif dan kemudian di analisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum yang telah di inventarisir untuk akhirnya dilakukan pengolahan data untuk mendapatkan suatu konklusi yang komperhensif.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan Hukum bagi UMKM dalam Perdagangan kurang efektif: ditinjau Perspektif Hukum Bisnis Syariah, Hal ini dapat dibuktikan rata-rata sebesar 77% dikategorikan cukup efektif.