Nugroho, Guritno Adi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Multidisciplinary Indonesian Center Journal

AKIBAT HUKUM DOKTER MALAPRAKTIK DAN KELUARGA PASIEN YANG MEMBIARKAN KELUARGANYA DITANGANI OLEH DOKTER TANPA SIP Amallia, Sabrina Difa; Nugroho, Guritno Adi; Anggarini, Adelina Damayanti
Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO) Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 Edisi April 2024
Publisher : PT. Jurnal Center Indonesia Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62567/micjo.v1i2.114

Abstract

Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pembangunan medis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keinginan, dan kemampuan individu untuk hidup sehat demi mencapai tingkat kesehatan optimal, yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan malapraktik mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pasien atau keluarganya sebagai korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber bahan hukumnya mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan dengan meneliti, mencatat, dan merujuk pada literatur, peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, skripsi, serta materi lain yang relevan dengan topik penelitian. Disimpulkan bahwa hukum yang mengatur persyaratan izin praktik yang diperlikan untuk menjalankan praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Sedangkan untuk penerapan sanksi pidana terhadap praktik kedokteran tanpa izin diatur dalam pasal 75, pasal 76, pasal 79 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dan untuk pertanggungjawaban dokter yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kerugian pasien, bentuk pertanggungjawaban dokter disini bisa dipertanggungjawabkan jika ada unsur kelalaian sebenarnya mengandung dua hal yaitu, kelalaian yang diakibatkan karena melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan dan kelalaian yang diakibatkan karena tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya dilakukan. Kata Kunci : Malapraktik, Hukum, Tanggungjawab