Penelitian ini berisi tentang faktor-faktor yang menyebabkan narapidana mengulangi tindakan pidananya (residivis) serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pengulangan kembali tindak pidana oleh narapidana setelah bebas. Residivis adalah pergaulan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama. Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahn selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadlian. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis faktor apa saja yang memubuat narapidana yang ada di Rutan Kelas II B Purbalingga melakukan pengulangan tindak pidana dan upaya yang telah dilakukan Rutan Kelas II B Purbalingga agar narapidana tidak melakukan pengulangan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dalam pengulangan tindak pidana (revidivis) terdapat faktor yang mempengaruhi seorang mantan narapidana untuk melakukan tindak pidananya kembali yaitu faktor internal dan eksternal. Diperlukan upaya-upaya untuk mencegah narapidana mengulangi kembali tindak pidananya setelah nanti ia bebas, yaitu dengan memberikan program pembinaan kepada narapidana selama ia berada di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Purbalingga.