Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji penanganan dan tantangan Cybercrime di era digital persfektif kriminologi. Tantangan yang dihadapi dalam menangani cybercrime atau kejahatan siber telah berkembang menjadi salah satu isu kriminologi yang paling kompleks dan mendesak. Cybercrime mencakup spektrum yang sangat luas dari aktivitas ilegal yang dilakukan melalui atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, seperti peretasan (hacking), phishing, penipuan online, penyebaran malware, ransomware, serta pelanggaran privasi dan pencurian identitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, peneliti dapat mengkaji kasus-kasus nyata dari cybercrime secara rinci,memeriksa berbagai aspek dari bagaimana kejahatan siber terjadi, bagaimana pihak berwenang menangani kasus tersebut, dan tantangan spesifik yang muncul dalam proses penanganan. Dalam perspektif kriminologi, cybercrime di era digital dianalisis sebagai fenomena kompleks yang melibatkan interaksi antara faktor sosial, ekonomi, dan teknologi. Teori Strain dan Kontrol Sosial menjelaskan bahwa tekanan sosial, seperti kesulitan finansial atau ketidakpuasan hidup, dapat memotivasi individu untuk terlibat dalam kejahatan siber sebagai cara untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai dengan cara konvensional, sementara kekurangan ikatan sosial dapat meningkatkan risiko terlibat dalam kejahatan.