Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan hukum yang muncul dalam layanan perpesanan online melalui e-commerce di hotel ommaya dan upaya yang dapat dilakukan hotel ommaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam tanggung jawab perdata layanan perpesanan online hotel melalui e-commerce. Jenis penelitian mengunakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Hotel Ommaya Kabupaten Sukoharjo. Jenis dan sumber data dalam penelitian terdiri dua jenis, data primer serta data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menarasikan konsep pertanggungjawaban perdata Hotel Ommaya dalam mewujudkan kepastian hukum melibatkan kepatuhan terhadap kontrak, tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum, kepatuhan terhadap regulasi, dan mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa yang efektif. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip ini, Hotel Ommaya dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tamu dan meningkatkan kepercayaan serta kepuasan pelanggan.