This Author published in this journals
All Journal Indonesia Berdaya
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Indonesia Berdaya

Peranan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Pendekatan Restorative Justice Pane, Edy
Indonesia Berdaya Vol 4, No 4 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023579

Abstract

Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, sangat jelas diatur perlindungan hukum terhadap korban kekerasan khususnya istri sebagai korban kekerasan dari suaminya, dimana perlindungan itu sendiri merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, hak tersebut sangat jelas tertera pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004. Penerapan restorative justice yang pernah dilakukan di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu adalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri, sebagaimana awalnya bahwa restorative justice tersebut dilakukan ditingkat Kepolisian namun tidak berhasil, selanjutnya setelah pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu menyerahkan berkas perkara serta menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, kemudian pihak Kejaksaan mempelajari berkas perkara tersebut, sehingga timbul inisiatif dari Kejaksaan tersebut untuk menerapkan restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Atas dasar itu, maka Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjadi inisiator dalam penerapan restorative justice. Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui keadilan restorative telah memenuhi Pasal 4 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 menyatakan penghentian penuntutan dilakukan atas kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, serta kesusilaan dan ketertiban umum. Jaksa dapat berperan menghentikan penuntutan berdasarkan opurtunitas atau asas kebijaksanaan menuntut. Asas inilah yang menjadi dasar bagi Jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan dengan menggunkan pendekatan restorative justice. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, dimana jaksa menghentikan tuntutannya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang berlandaskan pada: bahwa ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun, pelakunya bukan resedivis, adanya persetujuan atau keinginan sikorban untuk berdamai, adanya itikad baik dari tersangka untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu yang disepakati antara korban dan tersangka dalam perdamaian, tidak ada tekanan atau pengaruh dari pihak manapun, dengan kata lain yaitu harus atas kesepakatan antara si korban dan tersangka serta pihak lainnya.