Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Respublica

Revitalisasi Konstitusional Penentuan Kandidat Presiden Melalui Pemilihan Demokratis di Internal Partai Arlis, Arlis
Jurnal Hukum Respublica Vol. 16 No. 2 (2017): Hukum Bisnis dan Hukum Tata Negara
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.988 KB) | DOI: 10.31849/respublica.v16i2.1446

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan revitalisasi konstitusional dalam penentuan kandidat presiden melalui pemilihan demokratis di internal partai. Metode penelitian ini hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum. Hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa secara konstitusional ditentukan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam konteks intensitas pemilihan demokratis dilaksanakan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal yang demikian hendaknya di internal partai bahwa kandidat presiden dilaksanakan melalui pemilihan demokratis. Pemahaman dan aplikasi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mesti dilaksanakan dengan benar, dengan maksud bahwa prinsip itu harus dipahami dan diaplikasikan berdasarkan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi terakhir inilah yang menjadi persoalan diberbagai level kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali partai politik. Kesimpulan penelitian ini bahwa konsepsi revitalisasi konstitusional sebagai proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali sesuai dengan konstitusi Indonesia dengan landasan filosofis Pancasila berbasiskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa demi wujudnya kebahagiaan bagi rakyat Indonesia. Revitalisasi konstitusional dalam penentuan kandidat presiden berkaitan dengan syarat kandidat presiden dan pemilihan demokratis. Syarat utama kandidat presiden adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan pelaksanaan pemilihan demokratis mesti dengan prinsip amanah dan prosedur yang memberi ruang partisipasi seluruh rakyat dilandasi dengan prinsip Ketuhananan Yang Maha Esa. Penentuan kandidat presiden melalui pemilihan demokratis di internal partai dapat dilaksanakan dengan konvensi sehingga memberi ruang bagi kandidat terbaik yang dipilih oleh para pemilih terbaik untuk menjadi kandidat presiden.