Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi reformulasi kebijakan pariwisata di Bali dalam menghadapi tantangan daya dukung lingkungan dan tekanan sosial budaya akibat pariwisata massal. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi literatur, serta analisis kebijakan daerah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat sejumlah regulasi, seperti UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020, implementasinya masih lemah. Banyak pelaku industri pariwisata mengabaikan aspek lingkungan dan kearifan lokal karena minimnya pengawasan dan sanksi tegas. Selain itu, partisipasi masyarakat lokal dalam proses perumusan kebijakan masih rendah, sehingga menciptakan ketimpangan distribusi manfaat pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang lebih inklusif, berbasis daya dukung lingkungan, serta memperkuat peran masyarakat lokal dalam tata kelola pariwisata Bali yang berkelanjutan.