Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha game memenuhi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta (2) perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap konsumen yang membeli games melalui aplikasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Bahan hukum dikumpulkan melalui penelusuran norma hukum yang berlaku serta studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab pelaku usaha game digital mencakup kewajiban menjamin akses berkelanjutan, kesesuaian konten, keamanan data, serta pemberian kompensasi atas kerugian konsumen. Berdasarkan Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha wajib memenuhi hak konsumen atas ganti rugi jika produk atau layanan tidak sesuai perjanjian, sehingga tercipta perlindungan hukum, keadilan kontraktual, dan keseimbangan dalam transaksi digital. Serta (2) Perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli game melalui aplikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menjamin hak atas informasi, keamanan, kenyamanan, serta kompensasi atas kerugian. Meskipun terdapat kesenjangan normatif dalam mengatur produk digital, UUPK tetap relevan dengan memberikan dasar perlindungan terhadap barang tidak berwujud, menegakkan asas transparansi, dan menjamin keadilan dalam transaksi digital berbasis teknologi.