Artikel ini menganalisis optimalisasi perancangan kontrak sebagai alat preventif untuk mencegah sengketa hukum privat melalui pendekatan normatif-yuridis dan kajian literatur. Penelitian mengacu pada KUHPerdata Pasal 1320–1339, sumber sekunder, dan studi kasus di sektor properti, konstruksi, serta UMKM. Hasil menunjukkan bahwa kontrak yang disusun secara komprehensif—meliputi identitas pihak, objek, hak dan kewajiban, klausul wanprestasi, force majeure, dan penyelesaian sengketa—efektif meminimalisir konflik. Prinsip kehati-hatian dan itikad baik menjadi dasar etis dan hukum yang penting. Temuan utama menekankan pendekatan *contract-based dispute prevention*, di mana kontrak berfungsi sebagai alat manajemen risiko hukum, bukan hanya alat pemaksa. Artikel ini menawarkan model kontrak adaptif yang menekankan kesetaraan, kejelasan redaksional, dan mekanisme antisipatif. Rekomendasi meliputi peningkatan literasi kontraktual, penggunaan jasa hukum profesional, dan standar kontrak sektoral untuk mewujudkan kepastian hukum dan hubungan bisnis berkelanjutan.