Pengangkutan barang tidak terlepas dari adanya peran ekspeditur sebagai penyedia jasa angkutan. Pihak ekspeditur nyatanya selalu mengemban tanggung jawab yang diberikan oleh pengguna jasa atas barang yang akan dikirimkan melalui jasa ekspeditur tersebut. Transaksi penyedia jasa dan pengguna jasa menjadi suatu tanda perjanjian antar para pihak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris karena akan melihat sisi hukum dan kenyataannya dilapangan dengan mewawancarai para pihak. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pengangkutan oleh ekspeditur yang menyebabkan kecelakaaan selayaknya harus benar-benar ditetapkan terlebih dahulu apakah benar-benar keadaan memaksa atau sebuah kelalaian. Pertanggungjawaban harus dapat dilakukan ekspeditur, meskipun tidak dalam bentuk ganti rugi, namun dapat berbentuk informasi atau kejelasan ekspeditur kepada pihak pengguna jasa. Hal ini nyatanya harus tetap ada sebagai bentuk pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap konsumen.