Permasalahan kepemilikan tanah absentee atau tanah guntai di Indonesia menjadi isu penting dalam hukum agraria karena berkaitan dengan ketimpangan struktur penguasaan tanah dan keadilan sosial. Tanah absentee merupakan tanah pertanian yang dimiliki seseorang namun berada di luar kecamatan domisili pemiliknya, yang dilarang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Nomor 41 Tahun 1964. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tanah absentee dan keterkaitannya dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menganalisis implementasinya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL berperan strategis dalam mengidentifikasi dan menertibkan tanah absentee melalui inventarisasi data fisik dan yuridis tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah absentee termasuk dalam kategori Kluster 3 (K3) dalam PTSL, yaitu bidang tanah yang belum dapat diterbitkan sertipikat karena subjek atau objeknya belum memenuhi persyaratan hukum.