Aset Yang Diambil Alih (AYDA) dilakukan oleh Bank sebagai salah satu cara dalam menyelesaikan kredit yang bermasalah. Kredit bermasalah yang dihadapi oleh bank salah satunya dalam Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apabila debitor wanprestasi. Penelitian ini melakukan analisis terhadap mekanisme AYDA untuk fasilitas KPR yang bermasalah dan hambatan yang ditemui oleh Bank X. Hambatan yang ditemui oleh Bank X berasal baik dari internal maupun eksternal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris berdasarkan hasil observasi penulis dengan didukung data sekunder berupa perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan dan literatur hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian fasilitas KPR yang macet melalui AYDA dilakukan dengan penjualan di bawah tangan secara langsung dan lelang dengan menggunakan akta de command. Faktor-faktor internal yang menjadi hambatan yaitu besarnya biaya proses AYDA, penjualan kembali AYDA yang membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, dan minimnya tertib administrasi. Faktor eksternal yang menjadi hambatan yaitu gugatan dari pemilik agunan dan/atau pihak ketiga dan penyitaan aset.