Dalam melaksanakan proses kesaksian, seseorang mungkin saja mengalami beberapa kesulitan, entah itu dari segi kondisi, situasi, maupun wabah, hal-hal yang tidak diinginkan tersebut memerlukan beberapa metode opsi untuk mengatasinya, karena itulah diperlukan adanya peraturan yang dibuat untuk dispensasi dalam kasus tersebut sehingga proses pemeriksaan tetap bisa dilakukan meskipun saksi terkait tidak bisa menghadiri persidangan langsung secara tatap muka. Dalam hal ini, penulis melakukan analisa bagaimanakan sistem persaksian yang dilakukan secara online berdasarkan perspektif kaidah fikih