Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah suatu tanggung jawab yang dimiliki kepala daerah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan juga masyarakat. Dengan adanya LPPD, hasil kinerja pemerintah dalam satu tahun dapat diketahui oleh masyarakat dan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah. Hal ini berkaitan dengan akuntabilitas yang menjadi salah satu hal yang penting demi tercapai dan terselenggaranya pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk melihat sejauh mana akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun metode yang digunakan yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara dan studi literatur yang didasarkan juga oleh yang ada dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kota Bogor telah menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik berdasarkan lima prinsip akuntabilitas, yaitu transparansi, liabilitas, kontrol, responsibilitas, dan responsivitas.