Penegakan hukum pidana pada bentuk kejahatan narkotika di Indonesia menjadi tantangan serius guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kejahatan narkotika tidak hanya merusak generasi bangsa, tetapi juga berkaitan erat dengan jaringan kejahatan transnasional yang kompleks. Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum pidana dalam menangani kejahatan narkotika, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan. Selain itu, dianalisis pula hambatan-hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, seperti keterbatasan sumber daya, korupsi, dan pengaruh kekuasaan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan koseptual. Data sekunder dianalisis menggunakan metode kualitatif serta menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki regulasi yang cukup ketat terhadap narkotika, implementasi penegakannya masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu dibenahi secara sistemik. Sinergitas antar elemen sangat dibutuhkan baik aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi dan seluruh elemen guna menangani permasalahan ini secara komprehensif.