Konflik berkepanjangan di Palestina telah memicu berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang meliputi pembunuhan massal, pengusiran paksa, penghancuran properti sipil, dan praktik apartheid. Kejahatan-kejahatan ini memenuhi unsur kejahatan internasional sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui yurisdiksi yang diberikan oleh deklarasi Palestina, telah membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di wilayah Palestina. Namun, langkah-langkah yang diambil ICC masih menghadapi berbagai tantangan, terutama penolakan yurisdiksi oleh Israel serta tekanan politik global. Artikel ini menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Palestina, yurisdiksi ICC, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta upaya yang dapat diperkuat untuk meningkatkan efektivitas ICC. Diperlukan penguatan legitimasi ICC, kolaborasi dengan organisasi HAM, dan dukungan politik internasional agar proses hukum berjalan efektif dan akuntabel.