Penelitian ini mengkaji pelaksanaan prinsip Good Governance (Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi, dan Supremasi Hukum) pada Bidang Pemasaran Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, serta mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan pelaksanaannya belum optimal. Pariwisata di Garut diakui sebagai sektor strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menuntut pengelolaan yang efektif dan bertanggung jawab. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan kerangka analisis good governance dan data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa Akuntabilitas formal (E-kinerja) dan Partisipasi (bottom-up melalui Musrenbang) telah berjalan baik. Namun, pelaksanaan keseluruhan belum optimal karena hambatan struktural, seperti praktik double job dan kesenjangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), keterbatasan fasilitas, serta ketiadaan regulasi baku formal untuk pemasaran digital dan kolaborasi publik. Disimpulkan bahwa kendala tersebut menyebabkan fokus kerja lebih condong pada kepatuhan administrasi daripada kinerja substantif. Direkomendasikan agar Disparbud melakukan penataan ulang jabatan, pelatihan SDM, dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku untuk pengelolaan media sosial dan kolaborasi eksternal guna memperkuat Supremasi Hukum dan Transparansi.