Fenomena main hakim sendiri atau vigilantisme merupakan permasalahan hukum dan sosial yang terus terjadi di masyarakat, terutama dalam kasus pencurian. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji maraknya praktik main hakim sendiri dari dua perspektif: hukum positif Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan konsep jinayah dalam fiqh pidana Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa baik dalam hukum positif maupun hukum Islam, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Penegakan hukum secara legal oleh otoritas yang sah menjadi prinsip utama untuk menjaga keadilan, keteraturan, dan perlindungan hak asasi manusia