Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam

ANALISIS HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL DI TINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 Wajih Kifai
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan wanita hamil adalah perkawinan yang dilaksanakan karena mempelai wanita pada saat melangsungkan perkawinan tersebut dalam keadaan hamil (perkawinan karena hamil di luar ikatan perkawinan yang sah). Apalagi pergaulan bebas antara muda mudi di zaman sekarang. Dengan demikian hamil sebelum diadakan akad nikah telah menjadi problema yang membutuhkan pemecahan hukum, sehingga terjadi kegelisahan dikalangan masyarakat maupun para ulama, yang ditangan merekalah terletak tanggung jawab yang sangat besar, terlebih lagi menyangkut masalah  hukum Islam/syari’at. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum menikahi wanita hamil. Jenis penelitian lapangan (field resarch), dimana data-data yang digunakan merupakan data yang diambil dari lapangan tempat penelitian. Data primer dalam penelitian ini yaitu hasil interview, yang dilakukan dengan menggunakan wawancara kepada pihak yang mengetahui kasus tersebut. Metode analisis yang digunakan Penulis adalah Deskriptif Analitik. Hasil penelitian ini yaitu perkawinan wanita hamil Menurut hukum Islam ada yang membolehkan ada yang tidak, menurut Kompilasi Hukum Islam Bab VIII pasal 53 ayat (1), (2), dan (3). Dapat dikawinkan dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.
PERAN PENDIDIKAN ISLAM DALAM PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA Wajih Kifai; Frisca Verdian Afandi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 02 (2019): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu pendidikan Islam yang berkarekter Islam itu adalah ilmu pendidikan yang sejalan dengan nilai-nilai luhur yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Karakter ajaran Islam yang selanjutnya menjadi pembeda antara ilmu pendidikan yang berasal dari Barat dengan ilmu pendidikan Islam. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan keluarga dalam pendidikan anak menurut pendidikan Islam serta Bagaimanakan peranan keluarga dalam pembinaan kepribadian ana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini, Kedudukan keluarga dalam pendidikan anak adalah penentu atau peletak dasar kepribadian anak. Anak dilahirkan dalam keadaah suci. Dari lingkungan keluargalah, salah satunya yang dominan keperibadian anak akan tumbuh dan berkembang. Pendidikan yang dilakukan oleh orang tua dengan melalui proses pengajaran, pembinaan, pelatihan, penanaman nilai-nilai agama, pengasuhan dan tanggung jawab untuk diarahkan kepada suatu arah dan kebiasaan yang baik dan mulia, baik jasmani maupun rohani secara terus menerus dan bartahap. Adapun peranan keluarga dalam pembina kepribadian anak adalah sebagai pembina dan pembimbing yang dominan menetukan, terutama sekali pada anak usia sekolah dasar. Dengan memberi pendidikan agama dalam lingkungan keluarga anak memperoleh bekal yang cukup untuk kehidupan di masa yang akan datang. Adapun peran pendidikan Islam dalam membentuk kepribadian anak yaitu ditekankan pada aspek keimanan, Ibadah, dan akhlak yang diaplikasikan dalam bentuk keteladanan yang dilakukan oleh orang tua. Dari keteladan ini anak akan memahami bahwa pelaksanaan ajaran agama harus benar-benar dilaksanakan
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCATATAN PERKAWINAN Wajih Kifai; Eka Marita Putri Fauzi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 02 (2021): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KUA adalah sebuah lembaga atau institusi pemerintah yang lahir pada tanggal 21 Nopember 1946 memiliki tugas, fungsi, dan peran strategis dalam mensosialisakan dan melaksanakan program-program pemerintah dalam pembangunan di bidang urusan agama Islam. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang berada dibawah naungan Departemen Agama yang  mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas dari departemen Agama yang berada  di daerah. KUA menempati posisi yang sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan dalam masyarakat. Hal ini disebabkan Letak tugas KUA yang berada di tingkat daerah kecamatan yang notabene berhadapan langsung dengan kehidupan beragama Masyarakat dan juga dikarenakan fungsi dan peran yang melekat pada lembaga KUA itu sendiri Hasil Penelitian KUA  merupakan  lembaga  di  Kementerian  Agama  tingkat  kecamatan  yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Muslim. Bebreapa fungsi KUA  adalah  Menyelenggarakan  statsistik  dan  dokumentasi, Menyelenggarakan  surat  menyurat,  kearsipan,  pengetikan,  dan  rumah tangga KUA  Kecamatan,  Melaksanakan  pencatatan  nikah,  rujuk,  mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah social.